Tergoda Judi Online, Warga Lebong Gelapkan Uang Perusahaan
AM (20), warga Desa Tabeak Dipoa, Kabupaten Lebong, kini harus berurusan bersama Polisi Resor (Polres) Rejang Lebong. If you loved this post and you want to receive more details about billclementspeaking.com please visit the web site. Pasalnya, AM diduga lakukan penggelapan duwit dari perusahaan tempat pelaku bekerja akibat bermain judi online.
Di sisi lain, hasil penggelapan uang perusahaan digunakan oleh para pelaku untuk dapat bermain judi online.
Kapolsek Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Bareskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan, pengungkapan masalah penggelapan ini bermula ketika pelaku yang bekerja di Gerai Indomaret Desa Tempel Rejo menghubungi Koordinator Wilayah. duit di brankas hilang Rp. 31,9 juta. Setelah terima kabar tersebut, Koordinator Wilayah langsung mendatangi gerai Indomaret.
Menurut Kasat, berasal dari informasi yang didapat, argun.org pelaku menggunakan uang Rp. 6 juta untuk membayar utang yang diambil pelaku pada 26 Desember untuk membayar utang. Pada 27 Desember lalu, pelaku kembali mengambil duit Rp 12 juta untuk dapat bermain judi online dan Rp 12 juta lagi diambil pelaku.
Jadi berasal dari pengakuan pelaku, uang itu juga digunakan untuk bisa bermain game judi online, kata Kepala Dinas.
Akibat perbuatannya, Kasat kini menyebut para pelaku dijerat bersama Pasal 374 KUHP.
“Kini semua telah Sesuai dengan ancaman hukuman yang berlaku ialah 5 th. penjara, pungkasnya.
Judi Online Meningkat, Warga Demo BI dan OJK, Dianggap Lalai Mengawasi Perbankan
|